Carian
Memantau Pelanggar Pembuang Sampah Dengan Drone 
November 7, 2022 Arifin

Membuang sampah sembarangan, terlihat sederhana, namun kerap luput dan menjadi kebiasaan buruk yang dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas terkait menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menggunakan drone pada para pelanggar pembuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, “bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00.”

Penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.

Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.

Bagi para pelanggar, mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Komen