Beberapa hari terakhir angin kencang menerpa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Khawatir merupakan hal yang sangat wajar. Dikarenakan angin kencang dapat menimbulkan rusaknya gedung, pohon tumbang, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD DKI Jakarta melakukan edukasi waspada angin kencang, di antaranya melalui media sosial. Sejumlah tutorial mengenai cara mengurangi dampak angin kencang dapat menjadi pegangan.
Menurut Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor: Kep.009 Tahun 2010, angin kencang adalah angin dengan kecepatan di atas 25 knots (45 km/jam).
Adapun cara mengurangi dampak angin kencang (pra bencana), yakni:
>> Membuat rumah atau bangunan yang kokoh
>> Meningkatkan pengetahuan tentang angin puting beliung dan cara penyelamatan diri
>> Memperhatikan tanda-tanda terjadi angin kencang, seperti udara terasa panas, lalu muncul awan gelap
Adapun cara mengurangi dampak angin kencang (saat bencana), yakni:
>> Membawa masuk barang-barang ke dalam rumah, agar tidak terbawa angin
>> Tutup jendela dan pintu, lalu kunci
>> Melindungi diri dari kemungkinan benda yang terbang terbawa angin kencang
>> Menghindari bangunan yang tinggi, tiang listrik, pohon, papan reklame, dan sebagainya yang berpotensi roboh saat terjadi angin kencang
>> Segera masuk ke dalam rumah atau bangunan yang kokoh
Adapun cara mengurangi dampak angin kencang (pasca bencana), yakni:
>> Memastikan tidak ada anggota keluarga yang cedera
>> Bila jatuh korban, segera memberikan pertolongan darurat
>> Melaporkan segera kepada yang berwenang jika ada kerusakan yang berhubungan dengan listrik, gas, dan kerusakan lainnya