Arifin Diterbitkan 8 March 2022

Aman Mengemudi Jarak Jauh

Sejumlah pembatasan terkait Covid-19 di Indonesia mulai mengalami relaksasi. Seiring dengan itu, Anda mungkin berencana untuk pergi keluar kota dan mengemudi jarak jauh.

Perlu diingat berkendara di jalan raya merupakan kegiatan yang memiliki risiko. Selama di jalan raya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas. Namun, sebagai pengemudi dapat meminimalisir risiko tersebut, di antaranya dengan mengetahui kondisi badan.

Di Indonesia, aturan terkait durasi maksimal mengemudi sebenarnya telah tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebutkan jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Detailnya, setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Apa pasal wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam? Tujuannya adalah untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks; menghindari dari risiko kecelakaan karena kelelahan; menghindari gangguan microsleep.