Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Tentu hal tersebut merupakan kabar gembira setelah dua tahun pagebluk Covid-19 turut melanda Indonesia. Seiring dengan itu maka sejumlah pelonggaran kebijakan pun dilakukan, di antaranya aturan terbaru naik kereta api antarkota, dimana penumpang yang sudah vaksin dosis kedua & ketiga tidak perlu skrining.

Traveling naik kereta api dengan demikian semakin mudah, seiring Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi baru melalui SE No. 57 Tahun 2022. Dimana salah satu isi regulasinya yakni bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.⁣

Adapun untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan kereta api.

Meski sejumlah pelonggaran kebijakan telah dilakukan, berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi kala memilih moda transportasi kereta api:

>> Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.

>> Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

>> Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

>> Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon. >> Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.