Baru-baru ini di Indonesia terjadi dan viral mengenai pelecehan seksual di kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memohon maaf atas insiden pelecehan seksual yang sempat viral, dan menyesalkan kejadian tersebut.
“KAI tidak menoleransi segala jenis tindakan asusila dan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api,” seperti dilansir dari keterangan resmi PT KAI.
Saat melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual, PT KAI menyarankan sejumlah langkah berikut:
1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor
2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121
3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta
4. Petugas dari PT KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PT KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum.
PT KAI juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Kebijakan tersebut juga diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.